Panaragan- Warga tiyuh Candra Jaya, kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten
Tulang Bawang Barat, Lampung memanfaatkan Dana Desa (DD) tahun 2015
yang bersumber dari APBN, dengan membangun kantor balai tiyuh/desa.
Pelaksana
Tugas Kepalo tiyuh Candra Jaya Sariya di kantornya, Jum'at (6/11)
mengakui dana desa tahap kedua mendapat kucuran sebesar Rp.150,706; dan
sekitar Rp. 116 juta telah terserap untuk membangun balai tiyuh, dengan
dalih, tiyuh yang berdiri sejak Oktober 2013 ini belum memiliki balai
tiyuh.
"Dana desa pencairan tahap kedua mencapai Rp.150,706.
juta, sudah dimanfaatkan pemerintahan tiyuh membangun fasilitas balai
tiyuh,karna selama ini masih sewa kantor " ungkap Sariya.
Menanggapi pemanfaatan dana desa. Sarya mengakui, hingga November pada tahun 2015 ini, tiyuh Candra Jaya telah mendapatkan
kucuran DD dan ADD kabupaten serta propinsi mencapai kisaran Rp. 436; juta.
PLT
Kepalo Tiyuh ini berharap alokasi dana desa tahap berikutnya ada
peningkatan sehingga bisa lebih banyak dapat membiayai kebutuhan
berbagai program pembangunan tiyuh setempat.
"Kucuran dana desa lebih banyak, akan lebih mudah dalam pembiayaan pembangunan tiyuh," kata Sariya
Sementara
itu Kepala BPMPT Tubaba, Eri Budi Santoso membenarkan langkah
Pemerintahan tiyuh Candra Jaya tersebut asalkan benar - benar telah
disesuaikan dengan APBT yang telah di sepakati bersama.
"Soal
ADD dan DD jangan takut membelanjakannya, silahkan gunakan sesuai dengan
APBT yang ada, mengenai pengawasan pelaksanaan kewenanganya ada di
ispektorat " Kata Kaban yang akrab di sapaan (EB), saat memberikan
keterangan kepada awak media melalui sambungan telpon. Jum'at siang.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat Sukardi.K , meminta pemkab
memperketat pengawasan dana desa yang telah disalurkan, agar sesuai aturan.
Komisi
A DPRD Tubaba, menurut Kardi akan terus memantau pelaksanaan dana desa
yang sudah direalisasikan pemkab Tubaba tahap pertama dan kedua.
"Ya
kepalo tiyuh yang diberikan amanah mengelola dana desa harus transparan
serta jangan disalahgunakan karena akan berurusan dengan aparat penegak
hukum dan Komisi pemberantasan korupsi," Pungkas Ketua Komisi A Sukardi.K.
Sebelumnya,
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan
Jakfar, dalam Diskusi yang digelar KPK, dengan tema Antikorupsi Mengawal
Dana Hingga ke Desa, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, melarang dana
desa yang dikucurkan pemerintah pusat dipakai membangun kantor balai desa.
"Jangan sampai dana desa untuk membangun Balai Desa dan Masjid. Itu salah dan melanggar aturan," tegasnya, Jumat (16/10/2015).
Menurut Marwan, dana desa yang sangat besar itu harus
diperuntukkan untuk membangun infrastruktur pedesaan, seperti jalan dan posyandu, serta untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Marwan, mewarning para kepala desa agar tidak mencuri dana tersebut.
"Selain itu, aparat penegak hukum juga saya minta tidak mencari-cari kesalahan para kepala desa," tegasnya.